KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima berkas 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut, Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Putri Candrawathi, Kriminolog: Moga-moga Dia Tidak Berbohong
Selanjutnya, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dalam waktu 14 hari untuk mentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum baik secara formil maupun materil.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama 4 tersangka lain dijerat pasal pembunuhanberencana dan terancam hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik dalam menangani TKP Duren Tiga.
Dari 85 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus atau patsus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.