KOMPAS.TV-Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian terhadap pejabat Polri karena sebab tertentu
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Soal Ferdy Sambo: Sudah Sewajarnya dari Awal Dipecat
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa:
Salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela
Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan
Sanksi administratif salah satunya adalah PTDH, diberikan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat
Sementara itu selain dipecat, Sambo dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 21 hari. Setelah dipecat sebagai anggota Polri, Sambo juga tidak akan menerima hak pensiun
Namun dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo telah mengajukan banding. Selanjutnya sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan memutuskan pengajuan banding tersebut
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.