JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik Profesi (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi atas peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan, Ferdy Sambo tak membantah kesaksian mereka.
Ferdy Sambo tidak membantah dirinya melakukan rekayasa dan penghilangan barang bukti di kasus terbunuhnya Brigadir J.
"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi Jumat (26/8/2022) dinihari di TNCC Polri, Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan masih ada 34 personel polri sebagai terduga pelanggar etik.
Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
Baca Juga: Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Sebelumya seperti diberitakan, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan dipecat dari keanggotaan Polri secara tidak hormat.
Itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik : Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.