JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan saksi berjumlah 15 orang.
Meski digelar tertutup, Bambang Rukminto, pengamat kepolisian ISESS menilai hal ini merupakan kemajuan.
"Ini malah kemajuan ya, karena sebelumnya, sidang etik dilakukan malah media tidak pernah tahu," kata Bambang dalam program Kompas Malam.
"Karena ini menjadi sorotan publik dan media bisa meliput, meskipun sidangnya tertutup, ini adalah sebuah kemajuan."
Baca Juga: 15 Saksi Selesai Diperiksa, Sidang Etik Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Ferdy Sambo
"Dan yang lebih penting, dalam catatan saya, sidang ini digelar dengan cepat dan rencananya hari ini langsung diputus. Itu malah menjadi salah upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat kembali," ujarnya.
Sidang kode etik Ferdy Sambo, menurut Bambang, digelar secara tertutup karena sesuai aturan yang ada.
"Memang ada aturan sesuai Peraturan Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, artinya proses etik di kepolisian ini melalui tahapan-tahapan, menghadirkan saksi-saksi, kemudian menyajikan bukti-bukti dan tentunya dilaksanakan oleh atasan hukum dari orang yang diduga melakukan pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo ini sudah bagus dan merupakan kemajuan karena dilakukan sebelum ada putusan pidana dari pengadilan.
"Artinya ada semangat dari Kapolri untuk membuktikan janjinya agar segera menuntaskan kasus ini seterang-benderang mungkin," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.