JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo di gedung TransNational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, masih berlangsung.
Sidang digelar mulai sejak pukul 09.30 WIB, pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Baitur Rohman, hingga pukul 19.50 WIB, sidang belum selesai. Artinya, sidang sudah berlangsung selama 10 jam lebih.
Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung, 3 dari 15 Saksi Sudah Diperiksa
Tampak sejumlah personel kepolisian berseragam lengkap masih tetap bersiaga di depan gedung TNCC.
Berdasarkan informasi Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Sambo tersebut.
Ada 15 orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim, dan 2 saksi di luar patsus.
Sejauh, ini kata Nurul, sudah 8 saksi yang sudah diperiksa, termasuk 3 saksi dari patsus Bareskrim.
“Yaitu KM (Kuat Ma'ruf), RR (Ricky Rizal), dan Bharada RE (Richard Eliezer),” ucap Nurul sebelumnya.
Baca Juga: Ahli Forensik Emosi Nilai Ada Ketegangan dan Penyesalan Saat Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik
Terkait identitas atau inisial lima saksi lain yang sudah diperiksa, belum diinformasikan, sebab sidang masih harus berlanjut setelah istirahat singkat untuk Salat Magrib.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dihadirkan lewat Zoom di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sementara itu, ketiga tersangka lain selain Putri, turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.
Adapun para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.