PEKANBARU, KOMPAS.TV - Masril warga Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena mengunggah video TikTok yang menyingung Irjen Pol Ferdy Sambo, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan Tribunnews, Masril ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditahan sejak Minggu (31/7/2022).
Tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya mengunggah video yang diduga menyinggung Ferdy Sambo melalui TikTok dengan nama akun @Aniesriau.
Penangkapan Masril berdasarkan laporan dari seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD: Sambo Hubungi Sejumlah Orang Terkait Alibinya
Video itu memunculkan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya. Suroto mengatakan Masril hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.
Polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP. Sebelumnya, Masril juga sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok-nya.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, dikutip dari Tribunnews.
Suroto mengatkan hingga saat ini juga belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya dan akan terus memroses perkara ini.
Baca Juga: Cuplikan Singkat Detik-detik Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kepolisian
"Kami masih menunggu sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.