JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Novriansyah Hutabarat Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu, kata dia, lebih tepat diberlakukan dibandingkan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari polri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8/2022) dilansir Antara.
Sebagai informasi, dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Adapun pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," jelas Poengky menerangkan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kompolnas-Anggota DPR Dihubungi Sambo untuk Muluskan Skenario Kematian Brigadir J
Lantas ia menjelaskan, adapun yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal itu, lanjut Poengky, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, ungkap dia, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8).
Baca Juga: Total 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.
"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.