SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejak dibukanya pendaftaran pemantau pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang sudah menerima 23 permintaan konsultasi dari perorangan maupun badan hukum. Adapun konsultasi yang dilakukan mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu dan fokus pemantauan pemilu.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemantau pemilu, diantaranya independen, mempunyai sumber dana yang jelas, berbadan hukum dan terakreditasi dari Bawaslu. Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas.
"Pendaftaran pemantau pemilu, itu diatur dalam undang-undang maupun Perbawaslu. Itu memang suatu masa maupun tahapan yang relatif panjang sekali. Karena dimulai dari mulainya ataupun memasukinya tahapan pemilu, samapai berahirnya H-7 masa pemungutan dan penghitungan suara pemilu," kata Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang.
Saat ini Bawaslu Kota Semarang melakukan tahapan pengawasan pendaftaran partai politik dan penetapan partai politik, yang sudah memasuki masa verifikasi administrasi dokumen-dokumen kepartaian yang sudah diunggah dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
#bawaslu #semarang #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.