JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang etik itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri dan masih berlangsung Kamis (25/8/2022).
Sambo dihadirkan langsung dalam sidang tersebut namun digelar secara tertutup.
“Totalnya ada 15 saksi yang dihadirkan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di depan gedung TNCC, Rabu.
Nurul merinci 15 saksi yang dihadirkan. Pertama 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimob.
Kemudian 5 saksi dari patsus Provost, 3 dari patsus Bareskrim dan 2 saksi dari luar.
Berikut rincian 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, Rabu:
5 saksi dari Patsus Mako Brimob:
5 saksi dari Patsus Provost
3 saksi dari Patsus Bareskrim:
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HN dan MB,” ujar Nurul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.