Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Studi UGM: Penawaran Hadiah Jadi Modus Favorit Penipuan Digital di Indonesia, Sebagian Korban Ikhlas

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 12:50 WIB
studi-ugm-penawaran-hadiah-jadi-modus-favorit-penipuan-digital-di-indonesia-sebagian-korban-ikhlas
Ilustrasi penipuan digital. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Hal itu terungkap dari hasil survei Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi".

Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia menyebutkan, hasil survei juga menunjukkan modus penipuan digital yang paling banyak digunakan.

"Dari 1.700 responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka (1.132 orang) pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah (36,9 persen) melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Novi seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

"Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," lanjutnya.

Baca Juga: Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur

Ia menjelaskan, penipuan digital juga dilakukan  lewat beberapa saluran. Ada 8 saluran yang biasa digunakan dengan karakter jenis pesan penipuan yang berbeda.

Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon (64,1 persen), media sosial (12,3 persen), aplikasi chat (9,1 persen), situs web (8,9 persen), surel (3,8 persen), lokapasar (0,8 persen), game (0,5 persen), dan dompet elektronik (0,4 persen).

Di sisi lain, lebih dari separuh responden (50,8 persen) yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian.

"Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," terang Novi.

Baca Juga: Biar Belanja Aman, Simak Tips Terhindar Penipuan Online Shop

Kerugian lainnya mencakup uang (15,2 persen), kerugian waktu (12 persen), perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma (8,4 persen), kebocoran data pribadi (8,3 persen), kerugian barang (4,2 persen), lainnya (1,2 persen), kerugian fisik (0,3 persen).

Kemudian, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa (37,9 persen), menceritakan kepada warganet (5,3 persen), melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya (5 persen), dan melaporkan kepada kepolisian (1,8 persen).

"Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujarnya.

Para korban pun berharap adanya penindakan dari pemerintah dan lembaga terkait. Yakni berupa peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi (98,1 persen), kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital (98,1 persen), dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital (97,2 persen).

Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya

Selanjutnya, berupa edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital (97 persen), ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual (96,7 persen), dan kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari penipuan (95,9 persen).

Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu (70,5 persen).

Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban (69,4 persen); ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor (65,8 persen), dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan (59,3 persen).

Informasi selengkapnya terkait studi ini dapat diakses melalui tautan http://ugm.id/risetpenipuandigital.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x