JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Demikian penuturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
"Enggak ada (pengaruh surat pengunduran diri)," kata Dedi.
Dedi menyebutkan surat pengunduran diri dan sidang kode etik merupakan hal yang berbeda.
Surat pengunduan diri sebagai anggota kepolisian, ujar Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo selaku individu.
Sementara sidang kode etik untuk membuktikan ketidakprofesionalan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Surat pengunduran diri hak secara personal, pelaksanaan sidang kode etik ini menilai perbuatannya," kata Dedi.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi.
Dedi menyebut saksi-saksi itu dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Sambo terkait peristiwa pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.
"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.