Terkait dengan aksi #2019GantiPresiden, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum memang dilindungi dalam undang-undang. Namun, hal itu tidak bersifat absolut.
Tito menjelaskan lima poin yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.