KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Baca Juga: Penembakan Brigadir J Diduga Direncanakan Ferdy Sambo dan Diketahui Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J. 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.
Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi.
Dalam RDP, Kapolri juga menjelaskan polri telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.