JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekening yan terkait judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah mendapatkan sejumlah rekening dalam proses pemberantasan tindak pidana perjudian.
Lisyo menegaskan tak segan mencopot personelnya yang terlibat perjudian jika dalam penelusuran rekening menemukan keterlibataan mereka.
Baca Juga: Arteria Dahlan Desak Polri Cermati Diagram Kaisar Sambo 303 dan Beking Judi serta Tambang
"Semua nanti akan kita dapatkan setelah dapat dari laporan PPATK," ujar Listyo di DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo menambahkan Bareskrim Polri tak segan memasukkan tidak pidana pencucian uang dalam penyidikan tindak pidana perjudian yang kini sedang dilaksanakan di seluruh Polda.
Termasuk kepada personel yang terlibat atau ikut melindungi tidak pidana perjudian.
"Kalau laporan PPATK kita sudah dapatkan, tentunya kita akan proses penerapan pencucian uang, sehingga bisa kita telusuri," ujarnya.
Baca Juga: Panas! Adu Mulut Sesama Anggota Komisi III di RDP Kapolri, Dipicu Bahas Konsorsium 303
Lebih lanjut Listyo juga bakal mengeluarkan red notice terhadap bandar judi yang melarikan diri ke luar negeri.
Hal ini dilakukan agar dugaan adanya personel Polri yang terlibat dalam judi online dapat dituntaskan dan diberikan sanksi pidana.
"Kalau nanti kemudian dari pelaku tersebut ada anggota terlibat, akan kita proses, kita copot," ujar Listyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.