JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai ada perbedaan mencolok antara rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo hari ini, Rabu (24/8/2022) dengan raker sebelumnya bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8) terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin jauh lebih keras, bahkan ketika bicara dengan Menko Polhukam, hari ini jauh lebih lembut bahkan cukup banyak sanjungan dan puji-pujian," kata Bivitri pada program Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022).
Terkait hal itu, ia menyebut bahwa ada rumor relasi saling menguntungkan antara Polri maupun institusi penegak hukum lainnya dengan Komisi III DPR RI.
"Yang nggak bisa dipungkiri juga ada rumor tentang relasi saling menguntungkan, atau simbiosis mutualis antara institusi-institusi kenegaraan hukum dengan Komisi III (DPR -red)," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Tata Negara Soroti RDP Komisi III DPR: Keras ke Mahfud MD, Penuh Sanjungan dan Puji ke Kapolri
Kedekatan tersebut, menurut Bivitri, perlu dipahami oleh masyarakat sebagai wawasan untuk membaca perbedaan situasi rapat Komisi III DPR hari ini dengan kemarin Senin.
"Kita dengar ada rumor soal kedekatan kepolisian, kejaksaan, dan institusi hukum lainnya dengan Komisi III (DPR -red). Jadi kita harus punya itu juga sebagai wawasan di belakang kepala kita untuk membaca apa yang terjadi hari ini maupun kemarin," ungkapnya.
Ia menyebut ada rumor titip-menitip kasus antara anggota Komisi III DPR RI dengan Kepolisian maupun sebaliknya.
"Titip menitip maupun minta supaya anggarannya dijaga dan lain sebagainya dari pihak kepolisian atau pun kejaksaan kepada Komisi III," ujarnya.
Bivitri menjelaskan, fungsi anggaran DPR akan menentukan pos-pos anggaran untuk setiap kementerian dan lembaga negara, termasuk kepolisian.
"Nah rumornya, terjadi anggarannya supaya dijaga jangan sampai turun dan sebagainya," kata pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Perasaan Rakyat Sudah Hancur
Ia juga menyinggung tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga akan dibahas oleh DPR.
"Tentu saja ada kekhawatiran yang besar, ada kewenangan dari Kepolisian yang mungkin nantinya akan diubah di undang-undang," jelasnya.
Berkaitan dengan rumor tersebut, anggota Komisi III DPR Asrul Sani menampik dan menegaskan bahwa tidak ada anggota dari pihaknya yang memiliki jalinan atau kedekatan dengan Polri.
"Komisi III itu ada sembilan kelompok fraksi, ada 53 anggota, kalau pun ada satu atau dua benar main mata, tidak bisa kemudian disimpulkan bahwa seluruh anggota main mata," ujarnya.
"Kalau Anda tanya ke saya, tidak ada," kata Asrul menjawab pertanyaan dari jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Saran Ganti Nama Divpropam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.