JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengalami sejumlah kendala dalam memberantas perjudian online atau daring.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, saat ini pihaknya menangkap pelaku judi online pada tataran pemain.
Ia membagi struktur perjudian online menjadi empat bagan, yang tertinggi adalah bandar online atau pemilik web atau pemilik situsnya.
“Kemudian di bawahnya ada admin, administratornya, kemudian baru para pemilik akun atau para YouTuber, itu yang menjadi agen-agen yang merekrut para pemain,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (24/8/2022).
“Yang keempat adalah para pemainnya itu.”
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Tangkap Dua Ratus Penjudi
Ia menegaskan, saat ini, yang bisa dijangkau oleh penegak hukum memang masih dalam tataran pemain dan pemilik akun.
“Kenapa admin dan bandar online-nya belum tersentuh? Kita memiliki atau mengalami berbagai kendala,” lanjutnya.
“Judi ini adalah tidak lagi stasioner, artinya tidak berada di darat. Kedua, media yang digunakan juga sudah internet. Ketiga, akun-akunnya itu menggunakan server yang berada di luar negeri,” jelasnya.
Penyebab lain adalah para admin situs perjudian online tersebut menggunakan nomor telepon dari luar negeri, bahkan dari Ukraina, Trinidad, Malaysia, dan Singapore.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.