JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah helikopter milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara disita dari kantor PT Duta Palma Group, Bukit Raya Pekanbaru, Riau, Selasa (23/8/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan helikopter dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi, dari Perkebunan Sawit hingga Hotel yang Tersebar di Indonesia
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Aset tersebut berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel.
Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.
Penyidik juga akan menyita aset lain milik tersangka di daerah Kalimantan, Jambi, dan Batam.
Baca Juga: Kejagung Terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J
Dalam kasus yang merugikan negara Rp78 triliun ini Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.