JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan Brigadir Yosua, ajudan Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, kini sudah terungkap.
Penyidik Tim Khusus Polri, telah memberikan berkas empat tersangka, kepada para Jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, untuk berkas satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi, masih berupa surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan.
Dalam 14 hari penelitian berkas, Jaksa akan menentukan berkas empat tersangka, telah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki.
Keempat tersangka pembunuhan yakni, Ferdy Sambo, dua ajudannya, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Arteria Dahlan Desak Polri Cermati Diagram Kaisar Sambo 303 dan Beking Judi serta Tambang
Sementara itu, setelah menerima surat penyidikan untuk tersangka Putri Candrawathi, penyidik Kejaksaan dan Polri berkoordinasi untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.