JAKARTA, KOMPAS.TV- Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022), sempat diwarnai perdebatan antara anggota wakil rakyat.
Perdebatan itu bermula dari Dipo Nusantara Pua Upa yang berasal dari Fraksi PKB menggunakan hak bicaranya dengan membacakan catatannya.
Kepada Kapolri, Ia menjelaskan gambaran seperti apa politik di institusinya agar tidak menjadi bola liar.
Bukan hanya itu, Dipo juga meminta Kapolri menjawab perihal adanya badan jaringan judi konsorsium 303 yang beredar luas di medsos.
“Saya kira hal ini perlu diklarifikasi Pak Kapolri dan jajarannya,” baca Dipo di Ruang Komisi III DPR RI, yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Kapolri Diminta Cermati Bukti CCTV Brigadir J Dibunuh, Taufik: Ahli Sebut CCTV yang Beredar Editan
Sebab, kata Dipo, dari data judi konsorsium 303 yang dikantonginya terdapat nama Irjen Ferdy Sambo hingga bintang 2 dan 1 di institusi Polri pada puncak strukturnya.
Satu yang disebut Dipo dalam badan konsorsium 303 itu adalah Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto.
Saat Dipo masih membacakan, Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kemudian menyampaikan interupsi.
“Pak Dipo, saya interupsi, lebih baik pertanyaannya secara umum, jangan dibacakan satu persatu, takutnya nanti menyalahartikan orang yang ada di depan sini. Secara umum aja Pak Dipo,” ujar Sahroni.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditanya Desmon J Mahesa, Kenapa Penasihatnya Dipakai Irjen Ferdy Sambo
Dipo kemudian menjawab, jika materi soal judi Konsorsium 303 yang tengah dibacakannya sudah beredar di publik.
Kemudian, Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir melakukan interupsi dan menyarankan kepada Dipo untuk bicara berdasarkan fakta dan data.
“Interupsi pimpinan, sebaiknya sebagai anggota komisi 3 kita bicara berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan hoaks,” sambut Adies Kadir.
Di sela Adies bicara, kemudian Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan interupsi.
Adies kemudian menegaskan, bahwa dirinya tengah melakukan interupsi kepada Cucun.
Baca Juga: Kapolri: Personel Propam Anggap Brigadir J Lakukan Aib, Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan
“Saya masih interupsi kenapa dipotong. Kalau orang interupsi tidak boleh dipotong. Bapak ini anggota DPR kenapa tidak mengerti tatib (tata tertib),” tambah Adies.
“Izin pak ketua, jadi saya sarankan sampaikan hal2 sesuai data dan fakta karena kita bicara itu harus sesuai data dan fakta. Kalau ada yang beredar sampaikan saja hal-hal yang beredar di media apakah itu betul atau tidak. Jadi tidak usah menyebut nama, jadi begitu. kita ini orang hukum, bicara tentang hukum.”
Selesai Adies bicara, Cucun kemudian mengajukan interupsi kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.