JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga klub kontestan Liga 1 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Persikabo, Arema, dan PSIS dilaporkan atas tuduhan mempromosikan situs judi daring yang merupakan sponsor tim.
Ketiga klub ini diduga melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
#judi #arema #psis #persikabo #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.