JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 83 personel Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi meyakini proses penyelidikan pelanggaran etik terhadap 83 personel akan berjalan cepat.
Saat ini tim khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri sedang mendalami peran masing-masing pihak dari otak perencana, pemberi perintah hingga pihak yang menjalankan perintah.
Baca Juga: Bertambah, 83 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Dikurung di Patsus
Menurut Aryanto dari 83 personel tersebut 35 orang akan ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan penyidikan pelanggaran etik. Sebanyak 18 di antaranya sudah ditahan. Termasuk tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya pikir 83 diganti juga cepat, karena kode etik polisi itu cepat prosesnya. Seperti kemarin menempatkan 30 orang di tempat khusus, ini berdasarkan fakta dan bukti awal sudah langsung saja ditempatkan di tempat khusus," ujar Aryanto di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).
Aryanto menambahkan keputusan untuk menempatakan 30 personel di tempat khusus ini juga berfungsi untuk memudahkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus menghalangi penyidikan.
Ia meyakini dari 83 personel tersebut akan ada yang mendapat sanksi kode etik profesi, pidana menghalangi penyidikan hingga dua sanksi etik dan pidana.
Baca Juga: Polri Jadwalkan SIdang Etik Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J pada Kamis 25 Agustus!
"Ini sedang didalami mana yang terlibat langsung dalam pidana mana yang setengah-setengah, mana yang cuma ikut-ikutan karena takut dan loyal dengan Ferdy Sambo dan kemudinan membocorkan. Ini beda-beda ditindak secara kode etik, kalo ada pidana dia kena pidana juga," ujar Aryanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.