PEMALANG, KOMPAS.TV - Selebgram perempuan di Jawa Tengah, RM, mengaku kapok mempromosikan situs judi online. RM ditangkap usai mempromosikan situs judi di Pemalang.
RM mengatakan dirinya mendapatkan uang Rp7 juta atas jasanya itu. Ia menjelaskan dirinya membagikan tautan atau link yang mengarahkan ke situs judi online di akun Instagram miliknya.
"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya," kata RM di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (22/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Berjudi di Pos Ronda, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Ia mengisahkan menerima tawaran itu dari manajernya yang berada di Bandung, Jawa Barat. Manajer RM, R, menawarinya pekerjaan itu. Ia menerima saja tanpa tahu detail terkait judi online.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM.
Usai ditangkap kepolisian, RM mengaku kapok dan berjanji tak ingin mengulanginya lagi.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 24 Bandar Judi, Ungkap Jaringan Thailand dan Kamboja
“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” papar dia.
RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.
Tak hanya itu, RM juga dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP karena diduga dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.