YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 hektare di Aceh.
Penemuan ladang ganja yang ditanami sekitar 70.000 tanaman di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, tersangka berinisial HP (31) itu tertangkap pada 18 Juli 2022.
"TKP di daerah Wedomartani, Ngemplak dengan barang bukti ganja 224,43 gram. Tim berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial HP (31)," ujar Bayu dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2022).
Menurutnya, tersangka HP memesan ganja melalui media sosial, kemudian diedarkan juga melalui media sosial.
"HP ini sudah melakukan pemesanan sebanyak 5 kali. Pemesanan lewat media sosial, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut dikirim dari wilayah Medan.
Selanjutnya tim dari Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta pun berangkat ke Medan, Sumatera Utara.
"Tim berangkat ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Di Medan, tim mengamankan inisial ES, saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di salah satu ekspedisi," ungkapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.