Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Sebut Kapolda Metro Jaya Kena Prank Ferdy Sambo

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 14:25 WIB
mahfud-md-sebut-kapolda-metro-jaya-kena-prank-ferdy-sambo
Momen Kapolda Metro Jaya memeluk Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Istimewa Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkena jebakan skenario dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ihwal peristiwa dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly yang Diam di Kasus Ferdy Sambo

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

“Saya menduga ya kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Ia menambahkan, dirinya tak pernah mengatakan bahwa Fadil Imran terlibat dalam kasus ini. 

“Saya tidak tahu. Tidak terpikir oleh saya Kapolda terlibat dalam kasus ini. Karena menurut saya dia kena prank Ferdy Sambo karena dia nangis nangis juga ke Kapolda. Banyak yang kena Prank FS,” kata Mahfud.

Selain itu, ihwal adanya isu Kerajaan Sambo, Mahfud kembali menjelaskan bahwa hal tersebut adalah terkait dengan tim Sambo di Propam Polri.

“Keputusan di Propam semua ditentukan oleh pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan kerajaan Sambo,” kata Mahfud.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo dalam Rapat Dengar DPR Hari Ini

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bersama para tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x