JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilahkan DPR RI membubarkan Komisi Kepolisian Nasional (Komponas).
Jawaban itu disampaikan Mahfud MD merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang menyoal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ya terserah, Bapak kan yang membuat Kompolnas ada, lah kan DPR yang buat, kalau mau dibubarkan, bubarkan saja,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD bahkan menantang Desmon J Mahesa menjadikan usulannya untuk membubarkan Kompolnas sebagai kesimpulan dari rapat.
Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo di Polri dalam Rapat dengan Komisi III DPR
“Ya silahkan Pak, nanti disimpulkan saja abis rapat ini, Kompolnas bubar, terserah saja,” ujar Mahfud MD.
Desmon J Mahesa mempersoalkan anggota Kompolnas Benny Jozua Mamoto yang menurutnya menjadi juru bicara Kombes Budhi Herdi Susianto, bekas Kapolres Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Fakta tersebut, membuat Desmon mempertanyakan kepada Mahfud soal perlu atau tidaknya lembaga Kompolnas.
“Sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak, kalau menurut saya, kalau kapasitasnya hanya cuma juru bicara, kalau gitu ya tidak perlu ada Kompolnas,” ujarnya.
Desmon lebih lanjut mempertanyakan kepada Mahfud MD soal kasus KM 50 dimana beberapa pengawal Rizieq Shihab tewas.
Baca Juga: Trimedya Panjaitan: Komnas HAM Tidak Punya Nyali Ungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kepada Mahfud, Desmon bertanya apakah Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas memiliki catatan dan dikirimkan kepada Polri.
Mahfud MD dengan tegas menjawab, dirinya pernah membuat catatan hasil penyidikan soal KM50 dan minta Polri menindaklanjuti melalui surat yang dikirimnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Desmon dalam kesempatan itu bertanya apa respons Kapolri soal surat yang dilayangkan Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas.
Mahfud MD kepada Desmon menyampaikan agar soal implementasi di Polri soal KM50 dirinya tidak disalahkan kepadanya.
Baca Juga: Sorotan Negatif Trimedya Panjaitan untuk Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo
“Tidak disalahkan Pak. Kita ini kan bernegara, yang saya tanya adalah tugas Bapak itu direspons nggak?,” tanya Desmon.
“Kalau tidak direspons maka benarlah tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas, Polri semakin maju.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.