JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI akan duduk bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (22/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan Asrul Sani, Anggota Komisi III kepada KOMPAS TV pada Minggu (21/8).
"Insyaallah akan dimulai pukul 10.00 WIB ya, dan ini merupakan rapat pertama terkait kasus pembunuan Brigadir J. Nanti pada Rabu juga sudah dijadwalkan rapat kerja pengawasan dengan Kapolri beserta jajaran Polri," kata Sani.
Pertemuan nanti disebut bakal membahas peran masing-masing kubu dalam kasus meinggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya kasih contoh, besok kita akan klarifikasi, misalnya teman-teman Komnas HAM ini, ada yang menyampaikan kepada Komisi III, bahwa perannya sulit dibedakan dengan lembaga penyidikan lain, seperti Polri," kata Sani.
"Padahal, misalnya, yang disampaikan pada Komisi III, tupoksi Komnas HAM itu kan melakukan penyelidikan, sebatas menemukan di situ ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak," kata wakil dari Faksi PPP itu.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga
Ia lantas menjelaskan, intensitas komunikasi publik yang dilakukan Komnas HAM dipertanyakan sejumlah pihak. Sebagai contoh, temuan-temuan yang seyogyanya bagian dari materi penyidikan, begitu ditemukan, langsung disampaikan terbuka kepada publik.
"Tentu maksudnya baik, itu bagian dari transparansi kepada publik, tetapi menimbulkan pertanyaan, apakah itu justru menghambat proses penyidikan, misalnya," kata Sani.
Selain Komnas HAM, Komisi III juga memanggil LPSK dan Kompolnas untuk duduk bersama membicarakan hal serupa.
Baca Juga: AIMAN, Malam Ini: Misteri Bungker dan Ratusan Miliar di Rumah Sambo
Sejak kasus pembunuhan Brigadir J diselidiki, jumlah tersangka kian bertambah dari waktu ke waktu. Terbaru, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka
Bharada E, tersangka pertama, ditetapkan pada Rabu (3/8/), disusul Ferdy Sambo dan Bripka RR pada Selasa (9/8).
Berikutnya, Kuat Ma'ruf (ART dan supir keluarga) jadi tersangka pada Jumat (12/8), sementara Putri Candrawathi, istri Sambo, merupakan tersangka terbaru sejak Jumat (19/8).
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: 4 Update Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Peran Putri Candrawathi-Ferdy Sambo akan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.