JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap 8 orang dari tiga daerah berbeda, yakni Lampung, Bandung, dan Bali.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang, termasuk Rektor Universitas Lampung, Karomani, sebagai tersangka.
Karomani diduga memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua calon mahasiswa, yang ingin dinyatakan lulus, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, selain uang pendaftaran resmi, sesuai dengan nominal yang ditentukan pihak universitas.
KPK menyebut, besaran uang yang harus disetor calon mahasiswa mulai dari Rp100 juta hingga Rp359 juta.
Baca Juga: 3 Pesan Penting Kemendikbud Ristek ke Pimpinan PTN se-Indonesia usai Rektor Unila Kena OTT KPK
Menanggapi penangkapan dan penetapan rektornya sebagai tersangka KPK, pihak Universitas Lampung masih enggan berkomentar.
Namun diketahui, Rektor Karomani beserta sejumlah pimpinan kampus Unila, tengah melakukan perjalanan ke Bandung, Jawa Barat, sejak Kamis lalu.
Pihak kampus Unila menyebut, baru akan rapat internal pada Minggu (21/08) pagi, sebelum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, mengakui jalur penerimaan mahasiswa baru masih menjadi titik rawan suap di lingkungan pendidikan.
Selain menetapkan 4 tersangka, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp4,4 miliar, dan juga penerimaan lain yang diduga diterima Karomani, yakni emas batangan, serta uang yang telah disimpan dalam tabungan, dan deposito, dengan total seluruh penerimaan suap mencapai Rp5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.