KOMPAS.TV - Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo. Selain sang jenderal, berdasarkan hasil penyidikan diketahui ada beberapa orang yang ada di lokasi kejadian.
Pada saat kejadian, ada Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi lalu ajudan Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Asisten Rumah Tangga Kuat Ma'ruf, serta Brigadir Yosua yang jadi korban pembunuhan.
Semua yang ada di grafik foto, yaitu lima orang kecuali almarhum Yosua tentunya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mata publik tentu tertuju pada Putri Candrawathi.
Paparan perjalanan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini panjang, hingga akhirnya Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada Jumat 19 Agustus 2022 tim khusus bentukan Kapolri yang mengusut kasus ini menyatakan istri sang jenderal polisi bintang dua ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan langsung Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto pada Jumat siang 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340, subsider pasal 338, yungto pasal 55 dan 56 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.