JAKARTA, KOMPAS.TV – Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan setelah hasil autopsi kedua keluar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal tersebut saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi atau penggalian makam Brigadir J di Jambi.
Hasil dari autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan depan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski proses rekonstruksi belum dilaksanakan, pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Agus, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brikpa RR, dan Kuat Maaruf.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.