JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf.
Berkas dikirimkan polisi setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berkas diterima sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (19/8) oleh sejumlah perwakilan tim khusus.
“Pada hari ini sekitar 14.30 WIB Jampidum terima berkas perkara atas nama FS, RE, RR dan KM yg melanggar Pasal 338, 340 juncto 55 ayat 1 KUHP,” kata Ketut.
“Ada beberapa orang lah masing-masing dari ketua tim ada perwakilannya ada 4 berkas lebih dari 4 orang,” tambahnya.
Baca Juga: Terima Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap
Menurutnya, selama 14 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas.
“Kesempataan diberikan 14 hari oleh JPU penelitian terhadap berkas tersebut.” Ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sumedana koordinasi antar Kejaksaan dan Polri terus ditingkatkan guna menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secepatnya.
Terlebih, Ketut menilai teka-teki kasus kematian Brigadir Jterus menyita perhatian publik.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.