JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (20/8/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut akan berada di 5 titik daerah Jakarta dan mulai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 20 Agustus 2022 Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 19, 2022
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/WdUShFUUkl
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Selain itu, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM keliling. Seperti tetap menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jakarta dan Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, BMKG Terbitkan Peringatan Dini
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun jadi Kendaraan Bodong Berlaku Kapan? Korlantas Bilang Begini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.