JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Kompolnas menilai penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan kemajuan pesat dari kinerja Timsus Polri.
Seperti yang diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal 340 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi, sebagai tersangka lain pembunuhan Brigadir J.
“Kami berharap agar proses dari penyidikan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar proses hukum bisa berjalan sebaik-baiknya,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi
Kompolnas juga berharap dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, proses kode etik, sidang kode etik bisa dilaksanakan dengan cepat dan terbuka.
“Publik bisa menyaksikan dan Kompolnas juga akan hadir dalam proses sisdang kode etik,” ucapnya.
Ia berharap melalui proses sidang kode etik tersebut putusan pemberhentian tidak hormat atau dipecat dari kepolisian bisa dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Selidiki Dugaan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.