JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan 2 alat bukti atas penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan.
Pertama kepolisian telah memiliki keterangan saksi dan keberadaan Putri di TKP ada di CCTV .
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy SamboTerancam Maksimal Hukuman Mati
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Putri Candarawathi disebut ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Namun Putri tak langsung ditahan seperti tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kepada polisi, pihak Putri mengaku membutuhkan waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.