KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/08/22) siang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan ini didasari adanya dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian, sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai rumah Dinas Duren Tiga.
Seperti yang disampaikan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Perlu saya sampaikan pada rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan" ungkap Andi Rian.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Budhi Herdi Susianto, mengatakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
#PutriCandrawathi #cctv #IrjenFerdySambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.