JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Berikut jejak istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:
Seperti diketahui, mulanya, penembakan terhadap Brigadir J ini diklaim berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan ajudan Ferdy Sambo tersebut kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun lantas membuat laporan dugaan dua tindak pidana berbeda kepada Polda Metro.
Laporan pertama diajukan pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lalu laporan polisi kedua diajukan pada 9 Juli 2022. Laporan itu terkait peristiwa pelecehan seksual terhadap dirinya, di mana Brigadir J sebagai terlapor.
Putri menyebut peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Laporan soal pelecehan ini teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Status dua laporan tersebut sempat naik sidik. Namun, pada Jumat (12/8), Bareskrim Polri mengumumkan telah menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu, yakni karena tidak ditemukannya tindakan pidana.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Andi.
Setelah kejadian tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi juga sempat mengajukan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan ajudan suaminya itu.
Untuk mengabulkan permohonan Putri, LPSK melakukan asesmen psikologi. Namun, kendati sudah dua kali LPSK mengagendakan asesmen tersebut yaitu pada 3 dan 9 Agustus, Putri terus menolak dengan alasan masih trauma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.