JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Timsus Polri pada 19 Agustus 2022.
Namun, Timsus Polri mengatakan Putri Candrawathi belum ditahan. Putri seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, namun Putri ajukan surat sakit dan harus istirahat selama 7 hari.
Baca Juga: [Full] CCTV Vital Ditemukan Rekam Kegiatan Istri Sambo dalam Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.