JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada sejumlah polisi yang diperiksa dalam perkara dugaan mengambil, menghilangkan dan merusak CCTV Vital terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
"Dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: [Full] Timsus Polri: 83 Polisi Diperiksa, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun 6 perwira polisi yang diduga melakukan obstruction of justice terkait pengambilan dan perusakan CCTV adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.