JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus telah merampungkan pemeriksaan empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan seluruh berkas perkara keempat tersangka pembunuhan Brigadir J sudah selesai dan akan dikirim ke Kejakasaan Agung untuk tahap penyusunan dakwaan.
Rencananya penyerahan berkas pemeriksaan empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan dilakukan pada Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Adapun empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Sambo.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Irjen Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 338) dan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (Pasal 340).
Baca Juga: Temuan IPW Soal Aliran "Uang Panas" di "Kerajaan Sambo"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.