JAKARTA, KOMPAS.TV – Timsus Polri mengumumkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Dengan begitu telah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.