BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Setelah masa pendaftaran Partai Politik di kantor KIP Aceh berakhir pada 14 Agustus lalu, dua partai politik lokal dinyatakan gagal mendaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. Kedua partai itu adalah Partai Amanat Reformasi dan Partai Islam Aceh. Partai ini tidak mampu melengkapi persyaratan serta tidak datang untuk mendaftar ke kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Baca Juga: Partai Darul Aceh Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Untuk menuju tahapan selanjutnya, petugas KIP mulai melakukan verifikasi administrasi tingkat kabupaten kota dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik. Mereka memeriksa dokumen via elektronik dari empat partai yang sudah berhasil mendaftar, yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa, Partai Darul Aceh dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.
Adapun yang diverifikasi adalah data keanggotaan partai yang dinilai bertentangan dengan aturan seperti anggota berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, serta anak berusia 17 tahun ke bawah.
KIP Aceh juga memberi waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukannya verifikasi faktual pada 15 Oktober mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.