JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pihaknya telah mencatatkan hak cipta dan perlindungan seni pertunjukan atas aksi penyanyi cilik Farel Prayoga menyanyikan Ojo Dibandingke di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022) kemarin.
Yasonna juga telah memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan bernomor EC00202254496 dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’ tersebut kepada Farel.
Surat pencatatan yang diterima Farel tersebut, masuk dalam jenis Pentas Musik.
"Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” ujar Yasonna melalui keterangan resmi, Jumat (19/8/2022).
Dia menjabarkan bahwa Farel Prayoga secara resmi mengantongi hak kekayaan intelektual (HAKI) atas pertunjukannya di Istana Negara ketika membawakan lagu Ojo Dibandingke.
Dengan demikian, pihak-pihak lain harus membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video penampilannya di momen HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.
Adapun surat pencatatan ciptaan ini diserahkan Yasonna kepada Farel dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis malam (18/8).
"Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance di Istana Negara ini temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna, saat menyerahkan surat pencaatan tersebut kepada Farel, Kamis malam.
Baca Juga: Terungkap, Farel Prayoga Ternyata Baru Dihubungi 24 Jam sebelum Acara di Istana Merdeka
Melalui sertifikat tersebut, Farel berhak menerima Royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkannya saat di Istana itu oleh pihak lain.
"Dia (Farel Prayoga, red) punya hak kekayaan Intelektual ada royaltinya nanti masuk LMKN ya, jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.