JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).
Uang TE 2022 tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.
Ketujuh uang baru rupiah tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Berikut sejumlah fakta menarik mengenai uang baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan pada Kamis (18/8):
BI menyebut ketujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Hal tersebut sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme erhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," tuli BI dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (19/8).
Baca Juga: BI Rilis 7 Uang Kertas Baru di HUT RI, Apa Bedanya dengan Seri yang Lama?
Seperti disebutkan di awal artikel, tujuh uang rupiah baru tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.
Berikut daftar pahlawan yang dijadikan gambar pada uang TE 2022:
BI mengungkapkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.