KEDIRI, KOMPAS.TV - Ratusan anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Sebagai informasi, batas usia minimal menikah saat ini adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik, mengatakan bahwa sejak Januari 2022 hingga minggu lalu, total pengajuan dispensasi nikah mencapai 319 perkara.
Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi
“Sampai detik ini, dispensasi kawin termasuk tinggi. Minggu kemarin masuk dispensasi kawin itu sekitar 319 perkara,” kata Munasik, Kamis (18/8/2022), saat diwawancarai jurnalis Kompas TV Winanto Sukarja.
Munasik mengatakan, tingginya angka pengajuan dispensasi nikah ini disebabkan oleh berbagai faktor, sebagian besar disebabkan karena hamil di luar nikah.
Kondisi keluarga dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak diduga menjadi penyebabnya meningkatkan kasus kehamilan di luar nikah.
“Apalagi klaim keluarga itu agak longgar dalam menjaga anak, jadi bebas mereka. Kadang mereka ingin mempraktekkan apa yang ada di hp-nya itu sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Munasik.
“Kalau sudah terjadi seperti itu, wis hamil duluan, orang tua itu tetap harus bertanggung jawab, bentuk tanggung jawabnya mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” sambungnya.
Baca Juga: Politikus PKS Sebut Kondisi Ekonomi selama Pandemi Picu Pernikahan Dini
Kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan potensi perceraian di usia muda. Pasalnya, mayoritas anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia 15-17 tahun.
Pada usia ini, kondisi psikologi anak belum matang untuk menikah. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi momok utama bagi pernikahan dini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.