JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA terduka pelaku yang menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, bisa dipidana.
Ibnu menjelaskan, tindakan jenderal TNI bintang satu itu dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu Kamis (18/8/2022) dilansir Kompas.com.
Oleh karena subjek perkara ini di lingkungan TNI, maka lanjut Ibnu, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer.
Penyidik dalam kasus ini, menurutnya, seharusnya adalah Polisi Militer (Pom) TNI.
Hibnu menjelaskan, ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.
Baca Juga: Jenderal Bintang Satu TNI Diduga Jadi Pelaku Tembak Kucing di Bandung, Dalihnya Kebersihan
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kejadian ini bermula dari seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) diduga melakukan penembakan ke sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Perwira tinggi berinisial NA tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak NA menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8).
Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.