JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, namun akibat ulah sendiri.
Inilah setidaknya peribahasa, untuk sang aktor utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Meski sudah menjadi tersangka, kini Ferdy Sambo, dilaporkan ke KPK.
Ada dugaan upaya suap Ferdy Sambo dalam menghalangi pengusutan kasus Brigadir Yoshua.
Yang melaporkan adalah sejumlah pengacara yang tergabung dalam, tim advokat penegakan hukum dan keadilan atau TAMPAK.
Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan upaya suap, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Upaya dugaan suap tersebut salah satunya diduga dilakukan kepada petugas LPSK, melalui sebuah amplop, dari ajudan Ferdy Sambo, saat LPSK meninjau kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi, pada 13 Juli lalu.
Seperti yang sebelumnya diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa stafnya, mendapat titipan amplop coklat dari bawahan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Tindak Lanjuti Laporan TAMPAK soal Dugaan Kasus Suap Ferdy Sambo
Namun tak sempat dibuka, dan langsung dikembalikan.
KPK pun, bakal menindak-lanjuti laporan TAMPAK terhadap Ferdy Sambo dan akan terus menampung informasi, serta mencari data tambahan untuk aduan tersebut.
Selain kepada LPSK, apakah ada kemungkinan suap ke pihak lain?
Lalu bagaimana semestinya polisi bertindak untuk mengusut lebih dalam perkembangan kasus ini?
Kompas TV membahasnya bersama Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dan Penasihat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.