JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan transaksi tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta
Menurut Ivan, pihaknya telah membekukan sejumlah rekening sebagai langkah antisipatif.
Namun Ivan enggan menegaskan rekening siapa saja yang dibekukan terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut. (Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan, Kamis (18/8/2022). Dikutip dari Tribunnews.com.
Ivan menjelaskan PPATK akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Laporkan Istri Ferdy Sambo Terkait Laporan Palsu Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.