JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Berty Talpesy, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kliennya siap menghadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny menjelaskan, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, termasuk gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.
"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny, dikutip dari Antara, Rabu (17/8/2022).
Ronny merupakan penasihat hukum Bharada E setelah kuasa yang diberikan pada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E dicabut.
Ia resmi menjadi penasihat hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022.
Buntut dari pencabutan tersebut, Deolipa dan tim kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Guguatan itu memposisikan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Posisi Brigadir Yoshua saat Detik-detik Kejadian Penembakan
Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.
Menurut Ronny, pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.