KARAWANG, KOMPAS.TV - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkobaa Polres Karawang, Polda Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa di sebuah basement Tamansari Mahogany Apartmen di wilayah Karawang, Kamis (11/8) lalu.
“Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/8).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan sebanyak 101 gram sabu, alat timbang, alat hisap dan uang tunai 27 juta serta sebuah handphone.
Baca Juga: Kronologi dan Peran Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap Terkait Peredaran Narkotika
Penangkapan Kasat narkoba merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Mabes Polri berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Selain itu, AKP Edi diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," kata Krisno.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.