JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga selebritas Nirina Zubir menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim manjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar, terhadap dua terdakwa Riri Khasmita dan Endrianto, yang merupakan ART Nirina Zubir.
Baca Juga: 3 Notaris PPAT Divonis Ringan, Kakak Nirina Zubir Kecewa, Ragu Mafia Tanah Bisa Dilawan
Selain ART Nirina Zubir, terdakwa Notaris PPAT, Ina Rosaina dan Faridah, dijatuhi hukuman 2 tahun delapan bulan penjara, dan terdakwa Erwin Riduan divonis dua tahun penjara.
Keluarga Nirina Zubir mengaku kecewa atas putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa dari Notaris PPAT yang hanya mendapatkan hukuman dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.