PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 11.275 narapidana yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI.
Dari jumlah tersebut terdapat 10 napi korupsi yang mendapt remisi di hari kemerdekaan RI.
Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan menjelaskan, para napi yang mendapat remisi sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti berperilaku baik dan mengikuti program yang diberikan Lapas kepada warga binaan.
Baca Juga: Sebanyak 9.082 Warga Binaan di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 117 Diantaranya Langsung Bebas
"Yang mendapatkan remisi tersebut harus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program dari Lapas atau Rutan. Ketika dinilai layak, baru diberikan," ujar Pudjono dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Pudjiono menambahkan, ada 257 napi diusulkan mendapat remisi umum dua atau bebas pada saat pemberian remisi pada 17 Agustus 2022.
Sedangkan sisanya, sebanyak 11.018 napi diusulkan mendapat remisi umum satu. Setelah mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya.
"Remisi umum satu ini berupa pengurangan masa tahanan dari yang paling rendah adalah satu bulan sampai ke enam bulan," ujar Pudjono.
Baca Juga: KKB Berulah Jelang HUT RI, Bakar Fasilitas Umum dan Rumah Warga di Intan Jaya Papua
Adapun rincian 11.275 yang mendapat remisi yakni 5.916 orang merupakan napi kasus narkotika, 10 orang kasus korupsi dan selebihnya kasus pidana umum dari 20 rutan dan Lapas yang ada di Sumsel.
Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Jadi Inspektur Upacara HUT ke-77 RI di Ponpes Ngruki Milik Abu Bakar Ba'asyir
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.